Asas keseimbangan dan asas keadilan merupakan asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Perjanjian Perdamaiannya dihomologasi dapat diajukan Pembatalan Perdamaian oleh salah satu Kreditor jika Debitur lalai. Tidak adanya aturan seorang Kreditor meminta persetujuan Kr…