rumusan masalah 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas pendebitan dana rekning nasabah terhadap pihak ke3, 2) Bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah atas pendibitan dana rekening nasabah terhadap pihak ke3. Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif.