Perbarengan dalam tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain baik dengan cara sengaja. Sedangkan pencurian adalah mengambil hak orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Penerapan hukum perbarengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan yang memberatkan merupakan alasan pembenar dalam penerapan sanksi tindakan bagi pelaku …