Buku ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab ketidakpastian konsep dan interprensi tersebut. Tujuan utama dari buku ini adalah mewujudkan gambaran yang jelas tentang beberapa konsep pentig hukum Indonesia. Metode yang digunakan ada analisis terhadap tiga sumber hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritas.