Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu, (1) bagaimana pengaturan Dewan Pertimbangan Presiden sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945, (2) Bagaimana pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pertimbangan Presiden menurut UU No. 19 Tahun 2006. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam pengumpulan data Penelitia…