Perlindungan Konsumen pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dalam pemakaian suatu barang atau jasa yang kerap dirugikan oleh pelaku usaha khususnya di dalam perjanjian jual beli unit apartemen sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pelaksanaan perjanjian jual beli unit apartemen sering…