Salah satu tujuan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan peraturan daerah merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban. Penelit…