Setiap produk hukum yang dikeluarkan wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Orang di bawah pengampuan (curandus) yaitu orang dewasa yang dianggap tidak cakap melakukan suatu perbuatan hukum sehingga ia memerlukan seorang wali (kurator) yang secara jelas dipaparkan dalam Pasal 433 KUH Perdata. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhad…