Dalam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana penerapan sanksi kepada pelaku penyebarluasan informasi yang bermuatan pelanggaran kesuilaan melalui media sosial berdasarkan putusan nomor 1466/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Sel. Metode analisis data yang digunakan penelitian adalah yuridis.