Pembelaan terpaksa merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak dapat di pidana. Pembelaan terpaksa dilakukan seseorang dalam keadaan yang mendesak sehingga pembelaan terpaksa menjadi bagian dari alasan pembenar pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Permasalahan pembelaan terpaksa sering timbul pada penerapannya terkait dengan pemahaman dan akibat hukum yang berlaku dalam pembelaan t…