Penelitian ini terdapat dua rumusan : 1. Apakah motif dan modus bagi terdakwa sehingga dapat melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap korban, 2. Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik didalam putusan No. 84/PID.Sus/PN.Jkt.Pst. dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.