Dalam hal ini timbul permasalahn yaitu bagaimana upaya hukum terhadap penyalahguna narkotika terhadap penerapan asas strict liability dalam pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan natkotika golongan I dalam putusan nomor 944/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim.