Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) kedudukan dan peranan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik di Indonesia menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2011. Pedekatan penulis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif didukung penelitian empiris.