Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.