Permasalahn yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah modus pelaku dalam melakukan tindak pidana dan bagaimana pertangungjawab pidana pelaku tindak pidana eksploitasi organ tubuh pada putusan No. 1015/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakna metode pendekatan yuridis normatif.