Penulis mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas di antaranya untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian berdasarkan putusan No. 738/Pid.B/2019/PN. Jkt. Tim.