Pemutusan hubungan kerja adalah suatu peristiwa yang tidak diharapkan oleh pekerja, karena berdampak kepada pekerja dan keluarganya. Pengaturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa pandemi Covid-19, tidak dapat dihind…