Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan dan perbuatan melawan hukum tidak diatur secara jelas baik dalam HIR, Rbg maupun RV, Pasal 103 RV hanya melarang mengenai gugatan hak milik digabungkan dengan hak menguasai sehingga penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bersifat kasuistik.