Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh Negara.” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Anak telantar yang berada dibawah naungan Yayasan Sayap Ibu merupakan anak-anak yang diketahui identitasnya oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan anak-anak yang diserahkan oleh orang tuanya dengan berbagai faktor. Yayasan …