Poligami adalah pernikahan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan lebih dari dua, tiga sampai empat perempuan berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan mengenai poligami, bagaimana ijtihad Hakim dalam mengabulkan izin berpoligami dengan alasan bersyahwat tinggi dan pembuktian hukum terhadap suami yang mengajukan poligami dengan alasan suami bersyahwat tinggi. Metode penelitian yang d…