Istilah hukum jaminan meliputi pengertian baik jaminan kebendaan maupun perorangan. Intinya hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberian jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditor) sebagai akibat pembebanan suatu untang tertentu (kredit) dengan sutu jaminan (suatu atau orang tertentu)