Penulis mengangkat permasalahan faktor penyebab anak dijadikan sebagai kurir peredaran Narkotika dan penerapan sanksio pidana bagi anak dibawah umur yang terlibat sebagai kurir Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dilakukanlah suatu analisis terhadap putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Susanak/2015/Pn.Stb)