Tujuan ini untuk mengetahui dampak perhitungan pajak hiburan berdasarkan kebijakan perusahaan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 dalam laporan laba rugi perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data yang digunakan pada peneltiian ini adalah data sekunder.