Dalam praktik perbankan, terkadang terjadi sengketa antara kreditur dengan debitur, yang penyelesaiannya dalam melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase dan melalui peradilan. Permasalahannya bagaimana peradilan hukum terdapat nasabah di Bank dan pelaksanannya perjanjian kredit. Metode penelitian. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan jenis data yang digunakan primer dan sekun…