Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam udang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini sering kali ditemukan terjadinya sengketa dalam perjanjian jual-beli antara perseroan terbatas yang …