Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan di muka pengadilan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat. Ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yaitu voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vriwaring (penanggungan). Intervensi tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebag…