Perjanjian pinjam meminjam melalui fintech tersebut melibatkan perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Faktor-faktor terjadinya kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan densus 88 anti teror yang tidak sesuai menjalankan prosedur. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan-undangan yang mengatur permasalahan.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana perlindung hukum bagi suatu merek dagang yang sertifikat merek dagangnya telah dibatalkan atau dicabut dan bagaimana kesesuaian putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.
Dalam penelitian ini penulis mengambil putusan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali nomor 142 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tentang kasus pemutusan hubungan kerja.