Karya Ilmiah Mahasiswa
Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Mencantumkan Klausula Pilihan Forum (Studi Putusan Perkara Nomor 383/Pdt.Sus/2015/Pn.Bks)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Perdagangan Dan Perindustrian Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dan Pasal 52 Undang - undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan arbitrase dapat dibatalkan jika memenuhi unsur pasal 4 dan 5 Undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hal ini tetulis pada Pasal 62 ayat (2). Arbitrase yaitu salah satu bentuk penyelesain sengketa di luar pengadilan atu alternative penyelesaian didalam bidang perdagangan.
Tidak tersedia versi lain