UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Mengakibatkan Batalnya Perikatan (Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Skt., Nomor 93/Pdt/2015/PT.Smg., Dan Nomor 2319k/Pdt/2015)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Mengakibatkan Batalnya Perikatan (Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Skt., Nomor 93/Pdt/2015/PT.Smg., Dan Nomor 2319k/Pdt/2015)

Supriyono (1533001068) - Nama Orang;

Perlindungan tanggung jawab secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini menyangkut pembuatan akta autentik. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dapat dibagi menjadi 2 yaitu bersifat pasif dan bersifat aktif. Bersifat aktif yaitu Notaris melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan dalam artian pasif Notaris tidak melakukan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian. Jadi unsur adanya perbuatan melawan hukum adalah adanya kesalahan yang berhubungan dengan melawan hukum dan adanya kerugian yang ditanggung orang lain. Apabila Notaris melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap Pasal 38, 39, 40 Undang-Undang Jabatan Notaris maka akta Notaris hanya akan mempunyai kekuatan pembuktian di bawah tangan yang merupakan pembuktian yang tidak bisa dituntut ganti rugi dalam bentuk apa pun. Demikian pula batalnya akta demi hukum, jika sudah batal demi hukum dianggap akta tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat. Penulis menyarankan agar penguatan kembali mentalitas dan kredibilitas dalam proses pencetakan calon notaris agar sumpah/janji jabatan notaris dan Kode Etik Notaris benar-benar menjadi sumber norma jati diri notaris dan dari norma tersebut lahir beberapa kunci bagaimana notaris seyogianya bersikap dan berperilaku di dalam menjalankan jabatannya.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 143.21 SUP p
SFH14321c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
143.21 SUP p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
viii, 90 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
143.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Perdata 2021
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?