Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Mengakibatkan Batalnya Perikatan (Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Skt., Nomor 93/Pdt/2015/PT.Smg., Dan Nomor 2319k/Pdt/2015)
Perlindungan tanggung jawab secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini menyangkut pembuatan akta autentik. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dapat dibagi menjadi 2 yaitu bersifat pasif dan bersifat aktif. Bersifat aktif yaitu Notaris melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan dalam artian pasif Notaris tidak melakukan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian. Jadi unsur adanya perbuatan melawan hukum adalah adanya kesalahan yang berhubungan dengan melawan hukum dan adanya kerugian yang ditanggung orang lain. Apabila Notaris melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap Pasal 38, 39, 40 Undang-Undang Jabatan Notaris maka akta Notaris hanya akan mempunyai kekuatan pembuktian di bawah tangan yang merupakan pembuktian yang tidak bisa dituntut ganti rugi dalam bentuk apa pun. Demikian pula batalnya akta demi hukum, jika sudah batal demi hukum dianggap akta tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat. Penulis menyarankan agar penguatan kembali mentalitas dan kredibilitas dalam proses pencetakan calon notaris agar sumpah/janji jabatan notaris dan Kode Etik Notaris benar-benar menjadi sumber norma jati diri notaris dan dari norma tersebut lahir beberapa kunci bagaimana notaris seyogianya bersikap dan berperilaku di dalam menjalankan jabatannya.
Ketersediaan
SFH14321c1 | 143.21 SUP p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
143.21 SUP p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
viii, 90 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
143.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain