Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Kekuatan Hukum Kuitansi Bermeterai Dalam Jual Beli Sebagai Alat Bukti
Kekuatan hukum kuitansi bermeterai dalam jual beli sebagai alat bukti banyak sekali menimbulkan perbedaan pendapat, karena kuitansi merupakan alat bukti bawah tangan dan tidak sempurna seperti akta otentik. Sebuah kuitansi dapat menjadi sah apabila di tanda tangani oleh para pihak dan di akui, untuk di jadikan alat bukti dalam persidangan kuitansi harus melunasi bea materai sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, Jual beli dengan bukti kuitansi tersebut merupakan syarat perjanjian sebagaimana di tetapkan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli dengan alat bukti kuitansi itu peralihan hak atas tanahnya sah, walaupun bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT agar dapat didaftarkan di kantor badan pertanahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah ataupun mengganti nama pemilik hak yang lama ke pemilik baru, karena itu adalah syarat untuk mendapatkan surat tanda bukti hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketersediaan
SFH14421c1 | 144.21 ESH k | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
144.21 ESH k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
ix, 75 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
144.21
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain