Image of Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pengawasan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 05/LP/PP-PL/ADM/PRO/04-00/2019)

Karya Ilmiah Mahasiswa

Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pengawasan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 05/LP/PP-PL/ADM/PRO/04-00/2019)



Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah melakukan Pengawasan Pemilihan Umum tahapan dan pencegahan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdasarkan bunyi Pasal tersebut di atas terdapat fungsi Badan Pengawas Pemilu yang strategis dan disignifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.


Ketersediaan

SFH16421c1164.21 DIA fMy Library (RakBICorner)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
164.21 DIA f
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
164.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this