UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Melanggar Kesusilaan (Studi Kasus Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)
Penanda Bagikan

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Melanggar Kesusilaan (Studi Kasus Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)

Moh. Arkan Ujiawan (1533001015) - Nama Orang;

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang menyatakan mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Dan mengetahui pertanggungjawaban pidana ITE yang menyampaikan informasi dengan muatan pelanggaran kesusilaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peristiwa hukum dengan melakukan pengkajian yang terfokus sekaligus tema sentral penelitian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perbuatan terdakwa Lalu Ahmad Multazam yang didakwa oleh Penuntut Umum telah terbukti secara sah meyakin telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu membuat Akun Bee Talk fiktif dan harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya oleh Majelis Hakim telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Ketersediaan
#
My Library (Rakskripsihukum) 119.22 MOH p
SFH11922c1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
119.22 MOH p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
119.22
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi Hukum Pidana 2022
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?