Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Melanggar Kesusilaan (Studi Kasus Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang menyatakan mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Dan mengetahui pertanggungjawaban pidana ITE yang menyampaikan informasi dengan muatan pelanggaran kesusilaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peristiwa hukum dengan melakukan pengkajian yang terfokus sekaligus tema sentral penelitian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perbuatan terdakwa Lalu Ahmad Multazam yang didakwa oleh Penuntut Umum telah terbukti secara sah meyakin telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu membuat Akun Bee Talk fiktif dan harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya oleh Majelis Hakim telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Ketersediaan
SFH11922c1 | 119.22 MOH p | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
119.22 MOH p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
119.22
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain