Detail Cantuman
Advanced SearchKarya Ilmiah Mahasiswa
Akibat Hukum Perkawinan Campuran Dalam Pemisahan Harta Bersama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Nomor 555/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel)
Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan antara suami dan istri yang masing-masing tunduk kepada sistem hukum yang berbeda, baik karena perbedaan kewarganegaraan, atau golongan penduduknya, domisilinya, atau agamanya. Dalam suatu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum salah satunya harta bersama. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, Apabila di dalam harta perkawinan suami dan istri tidak ingin ada status pencampuran harta, maka diperlukan untuk dibuatnya Perjanjian Perkawinan dalam pemisahan harta bersama. Perjanjian perkawinan atau Prenuptial Agreement adalah suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan kawin dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur mengenai pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung untuk itu harus diperlukannya sebuah Penetapan dari Pengadilan dalam proses Pemisahan Harta Bersama setelah dilangsungkannya perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pengumpulan data primer dan sekunder yang didasarkan pada studi kasus Penetapan Nomor 555/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel berdasarkan analisis Penulis di dalam kasus ini mengenai Akibat hukum perkawinan campuran terhadap pemisahan harta bersama karena tidak dilaksanakannya perjanjian perkawinan sebelum dilangsungkannya perkawinan.
Ketersediaan
SFH1723c1 | 17.23 FAR a | My Library (Rakskripsihukum) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
17.23 FAR a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
17.23
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain