Penggunaan istilah bukti permulaan dan bukti disama artikan berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka dari itu dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan harus dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan penyidik sebelumnya harus sudah memiliki minimal 2 alat bukti permualaan.
Penelitian ini terdapat dua rumusan : 1. Apakah motif dan modus bagi terdakwa sehingga dapat melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap korban, 2. Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik didalam putusan No. 84/PID.Sus/PN.Jkt.Pst. dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.