Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana perlindung hukum bagi suatu merek dagang yang sertifikat merek dagangnya telah dibatalkan atau dicabut dan bagaimana kesesuaian putusan hakim dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.
Tujuan dari penelitian untuk membandingkan antara kuat tekan, kuat lentur serta waktu ikat beton f'c30 normal, f'c30 penambahan gypsum sebesar 30% dan f'c 30 penambahan gypsum 30% dengan pengurangan semen 30%.
Dalam penelitian ini penulis mengambil putusan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali nomor 142 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tentang kasus pemutusan hubungan kerja.