Tujuan ini untuk mengetahui dampak perhitungan pajak hiburan berdasarkan kebijakan perusahaan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 dalam laporan laba rugi perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data yang digunakan pada peneltiian ini adalah data sekunder.
Untuk mengetahui perhitungan Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 mana yang lebih baik digunakan perusahaan dalam menghitung kewajiban pajak pengahasilan Badan PT. Global Tritama Logistik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder.
Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif.
Retroaktif Daluwarsa Pajak