Perjanjian Kerja, Pengusaha, Pekerja.
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, dan Penipuan.
Dalam buku ini ngemukakan beberapa ketentuan-ketentuan hukum adat tentang tanah, antara lain mengenai hak ulayat persekutuan masyarakat hukum adat, hak-hak perorangan atas tanah dan pengkonversian hak-hak itu kedalam sistem UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)
perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja
Hak Cipta, Karakter Fiksi, Ide, Perwujudan Dalam Bentuk Nyata, Fiksasi, Karya Sinematografi Film.
Penegakan Disiplin, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepegawaian.