Penggunaan alat pendeteksi kebohongan (poligraf) di negara Indonesia belum diatur secara khusus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga dapat dikatakan bahwa belum adanya kekuatan hukum yang mengikat oleh karena itu permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kekuatan pembuktian alat pendeteksi kebohongan (poligraf) dalam praktik peradilan pidana di Indonesia (s…
Pembelaan terpaksa merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak dapat di pidana. Pembelaan terpaksa dilakukan seseorang dalam keadaan yang mendesak sehingga pembelaan terpaksa menjadi bagian dari alasan pembenar pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Permasalahan pembelaan terpaksa sering timbul pada penerapannya terkait dengan pemahaman dan akibat hukum yang berlaku dalam pembelaan t…
Amicus Curiae berasal dari bahasa latin "amicus" yang berarti "teman" dan "curiae" yang berarti "pengadilan". Di dalam bahasa Inggris disebut "Friends Of Court" di dalam bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae ini berasal dari hukum romawi, yang kemudian berkembang dan di praktikkan di dalam sistem common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga menyedia…