Residivis adalah pengulangan tindak pidana, Residivis terjadi apabila seseorang melakukan tindak pidana, Pemberatan pidana umum ialah dasar pemberatan pidana yang berlaku untuk segala macam tindak pidana, dasar pemberatan pidana khusus ialah dirumuskan dan berlaku pada tindak pidana tertentu saja. Narkotika berasal dari Bahasa Yunani yaitu Narke atau Markam yang berarti terbius sehingga tidak m…
Penulis mengangkat permasalahan faktor penyebab anak dijadikan sebagai kurir peredaran Narkotika dan penerapan sanksio pidana bagi anak dibawah umur yang terlibat sebagai kurir Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dilakukanlah suatu analisis terhadap putusan pengadilan Nomor 10/Pid.Susanak/2015/Pn.Stb)
Skripsi ini mengangkat pokok permasalah tentang 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa, 2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya pihak penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika yang tersangkanya mengalami gangguan jiwa.
Pelaku Penyalahgunaan narkotika tidak pandang bulu, siapa saja bisa menjadi pelaku. Narkotika menimbulkan efek cando dan ketergantungan terhadap pemakainya. Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan teknologi canggih serta dila…