Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme penggantian antarawaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Apa saja faktor yang melatarbelakangi penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hukum Tata Negara Indonesia, Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Peran komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga independen
Penegakan Disiplin, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepegawaian.