Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah dapat mengandung cacat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan batalnya hak atas tanah yaitu karena cacat administrasi dan kare…
Di jaman nenek moyang kita, awalnya perdagangan dilakukan dengan saling bertemunya antara keduabelah pihak yang telah menemui kata sepakat, kemudian melakukan trasnsaksi dengan sistem barter, dimana keduabelah pihak saling menukarkan barang yang disepakati. Seiring berkembangnya jaman, sistem barterpun gugur dan ditemukannya alat pembayaran, perdagangan dilakukan dengan cara jual beli, yang dim…
Dalam perkembangan beberapa tahun terakhir putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, sering terjadi bahwa di dalam pertimbangan hukum disharmonis digunakan sebagai alasan PHK. Kasus perselisihan PHK di mana Majelis Hakim memutus alasan yang digunakan oleh Pengusaha dalam melakukan upaya PHK tidak terbukti, namun selanjutnya justru Majelis Hakim yang menentukan PHK dengan al…
Semakin berkembang teknologi membawa perubahan dalam aspek kehidupan masyarakat yang dahulu menonton video hanya melalui televisi, sekarang dengan mudah mengakses video melalui Youtube. Youtube merupakan situs yang memberikan fasilitas mengunggah, menonton, dan berbagi video. Mitra Youtube yang dikenal sebagai Youtuber dengan mudah menyanyikan ulang lagu milik orang lain (disebut cover song) da…
Kekuatan hukum kuitansi bermeterai dalam jual beli sebagai alat bukti banyak sekali menimbulkan perbedaan pendapat, karena kuitansi merupakan alat bukti bawah tangan dan tidak sempurna seperti akta otentik. Sebuah kuitansi dapat menjadi sah apabila di tanda tangani oleh para pihak dan di akui, untuk di jadikan alat bukti dalam persidangan kuitansi harus melunasi bea materai sesuai dengan Pasal …
Perlindungan tanggung jawab secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini menyangkut pembuatan akta autentik. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dapat dibagi menjadi 2 yaitu bersifat pasif dan bersifat aktif. Bersifat aktif yaitu Notaris melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan dalam artian pasif Notaris tid…