Buku ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab ketidakpastian konsep dan interprensi tersebut. Tujuan utama dari buku ini adalah mewujudkan gambaran yang jelas tentang beberapa konsep pentig hukum Indonesia. Metode yang digunakan ada analisis terhadap tiga sumber hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritas.
Buku ini juga membahas secara umum Hukum Perdata ini dari sudut peraturan perundang-undangan, Hukum Islam, Hukum Adat, dan dari pendapat para sarjana hukum
Hukum perorangan, hukum keluargam hukum perkawinanm hukum harta kekayaan dan harta benda, hukum jaminan, hukum perikatan dan perjanjian, hukum waris
Istilah hukum jaminan meliputi pengertian baik jaminan kebendaan maupun perorangan. Intinya hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberian jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditor) sebagai akibat pembebanan suatu untang tertentu (kredit) dengan sutu jaminan (suatu atau orang tertentu)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum penggunaan fake GPS oleh driver ojek online dalam perjanjian kemitraan yang bersifat elektronik antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Gojek, serta mengetahui penyelesaian ganti rugi perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kemitraan yang bersifat elektronik antara PT. Gojek Indonesia dengan driver Gojek.