Penelitian ini dilatar belakangi dari hasil pengamatan awal penulis di salah satu usaha dagang kembang Arum yang menunjukan bahwa masih terdapatnya masalah mengenai kepemimpinan dan motivasi kerja pegawai yang ditunjukkan oleh masih kurangnya perhatian pimpinan terhadap kebutuhan pegawai yang bisa memotivasi pegawai dalam melaksanakan tugas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara p…
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan personal selling di PT. Sun Life Financial Indonesia Cabang Cideng Jakarta Pusat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memberikana batasan dalam pengumpulan data, sehingga dengan pembatasan ini peneltian dapat memfokuskan penelitian terhadap masalah-masalah yang menjadi tujuan penelit…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gaya kepemimpinan tranformasional dan motivasi kerja karyawan yang diterapkan pada Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana di Jakarta. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan dan ada atau tidaknya pengaruh kualitas pelayanan administrasi pendaftaran rawat jalan terhadap kepuasan pelanggan di Rumah Sakit Awal Bros Bekasi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penelitian ini terdapat dua rumusan : 1. Apakah motif dan modus bagi terdakwa sehingga dapat melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap korban, 2. Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik didalam putusan No. 84/PID.Sus/PN.Jkt.Pst. dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak ekslusif yang dimiliki oleh pemilik merek terkenal sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dari pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik merek terkenal, diantaranya perbuatan pemboncengan reputasi.