Tindak pidana korporasi menurut Pasal 45 Ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Ayat (2) menyatakan bahwa korporasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu.
Beberapa materi dalam buku ini di antaranya mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana, kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan, dan teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi di beberapa negara sebagai bahan perbandingan.