Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang terjadinya tindak pidana pemalsuan uang dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidan pemalsuan uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilaksanakan di Bareskrim dengan sumber daya yang terdiri dari data primer berupa data yang diperoleh dari lapangan …
Permasalahn yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah modus pelaku dalam melakukan tindak pidana dan bagaimana pertangungjawab pidana pelaku tindak pidana eksploitasi organ tubuh pada putusan No. 1015/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakna metode pendekatan yuridis normatif.
Permasalahn yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dalam keluarga dan bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dalam pembuktian tindak pidana pencurian dalam keluarga studi kasus putusan nomor 67/Pid.B/2017/Pn.Kln. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Penulis mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas di antaranya untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian berdasarkan putusan No. 738/Pid.B/2019/PN. Jkt. Tim.
penulis dalam penelitiannya membahas permasalahan tentang : 1. apa yang menjadi faktor penyebab seorang ayah tiri melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak khususnya pada putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 46/Pid.Sus/2019/PN Bgr, 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana ayah tiri sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak khususnya pada putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 46/Pid.S…
Penggunaan istilah bukti permulaan dan bukti disama artikan berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maka dari itu dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan harus dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan penyidik sebelumnya harus sudah memiliki minimal 2 alat bukti permualaan.